"Bukan hanya BUMN, nasabah swasta, perorangan juga bisa minta tinggi," kata Budi saat ditemui di kantor pusat Bank Indonesia (BI) Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Menurutnya, hal tersebut bersifat wajar. Dikarenakan pemilik dana ingin mendapatkan keuntungan yang besar dari dana yang disimpan pada bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosesnya, kata Budi, memang layaknya tender. Masing-masing bank diadu untuk yang mampu menawarkan bunga deposito yang tinggi.
"Biasanya diaduin. Di tender begitu, yang bisa berapa, ayo berapa," ujar Budi.
Bagi perbankan dengan likuiditas yang ketat, Budi mengakui, akan memilih untuk menawarkan bunga yang tinggi.
"Kalau likuiditas lagi kecil ya bank-bank pasti mau ngasih bunga tinggi," terangnya.
Meski demikian, Budi sepakat bila kemudian hal tersebut diatur oleh pemerintah. Ini seiring dengan keinginan pemerintah untuk bisa menciptakan bunga kredit yang lebih rendah.
"Banyak dana pemerintah dan BUMN, itu nanti akan diatur, itu bagus," tukasnya. (mkl/drk)











































