Paket insentif ini dalam rangka melengkapi kebijakan penurunan biaya dana akibat berbagai macam kebijakan yang dikeluarkan baik oleh pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan OJK, untuk meyakini suku bunga kredit turun.
Paket insentif tersebut akan diluncurkan dalam waktu dekat dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) Tentang Insentif dalam Rangka Peningkatan Efisiensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski belum bisa disebutkan secara rinci soal insentif yang akan diberikan, namun OJK memberikan sedikit bocoran, di antaranya adalah kemudahan dalam melakukan ekspansi seperti perluasan kantor cabang dan izin pengeluaran produk-produk perbankan.
"Aturannya sedang kita buat, saya kasih contoh (insentifnya), yaitu dengan mempermudah perluasan kantor, mempermudah izin produk-produk bank, kemudian juga rencana administrasi lainnya dipermudah agar kemudian margin bisa turun," kata Muliaman saat berbincang bersama detikFinance, di kantornya, Gedung OJK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Lebih jauh Muliaman menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan agar perbankan Indonesia mampu bersaing di tingkat ASEAN. Selama ini, margin perbankan di Indonesia dinilai terlalu tinggi sehingga kalah bersaing.
"Kita katakan hei bank, you harus bergegas margin turun, karena biaya dana juga turun," katanya.
Muliaman meyakini, melalui insentif ini, bank-bank mau melakukan berbagai efisiensi agar kemudian mendapat berbagai insentif dari OJK sehingga mendorong kinerja perbankan itu sendiri.
"Kan bank di Indonesia kan sedang dalam bertumbuh, kalau sedang bertumbuh kan harus dipermudah, membutuhkan kemudahan-kemudahan untuk tumbuh, itu akan dipermudah kalau you mau efisiensi," kata Muliaman. (drk/ang)