Perluas Wawasan, Hakim akan Belajar Soal Bank Sentral dan Sektor Keuangan

Perluas Wawasan, Hakim akan Belajar Soal Bank Sentral dan Sektor Keuangan

Dina Rayanti - detikFinance
Senin, 22 Feb 2016 12:42 WIB
Perluas Wawasan, Hakim akan Belajar Soal Bank Sentral dan Sektor Keuangan
Foto: Dina Rayanti
Jakarta - Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Mahkamah Agung (MA) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara tentang Kerja Sama Pelatihan Hakim di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan.

Kerjasama ini dilakukan sehubungan dengan fungsi OJK untuk melindungi konsumen. Maraknya kegiatan ilegal di sektor keuangan akhir-akhir ini, sehingga dibutuhkan adanya peningkatan wawasan hakim agung di sektor keuangan.

"Maraknya penggunaan teknologi informasi yang tidak tepat dalam menawarkan ke konsumen, maka OJK selaku regulator dan penegak hukum perlu melengkapi dengan berbagai pengetahuan terutama wawasan yang lebih memadai di sektor keuangan. Ini penting, agar kita semua bisa antisipasi perkembangan bisnis dan transaksi di sektor keuangan yg makin hari makin kompleks,"

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengembangan kompetensi masing-masing lembaga, keputusan yang akan diambil oleh hakim dilandasi pengetahuan yang dimiliki oleh hakim dengan adanya peningkatan wawasan ini, melaksanakan secara independen, ketika kita update kita bisa mengambil keputusan dengan baik"ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (23/2/2016).

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan perpanjangan dari kerjasama BI dan MA yang sudah berlangsung sejak 2002, agar masing-masing institusi agar bekerja lebih efektif lagi di sektor keuangan dan karena OJK

"Nota kesepahaman ini perpanjangan sejak 2002, periode sekarang adalah 2016-2018. Dalam nota kesepahaman ini dilibatkan 3 institusi. Berisi tentang komitmen untuk lebih tingkatkan kerja sama agar dapat lebih menjelaskan fungsi dan tugas dan kewenangan serta tanggung jawab dari setiap institusi. Dalam nota kesepahaman ini juga berisi untuk upaya peningkatan pengetahuan tentang kebijakan-kebijakan dan memberi pelatihan peningkatan sumber daya manusia dari 3 institusi," kata Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
 
Setelah penandatangan nota kesepahaman ini ke depannya akan ada acara serupa untuk meningkatkan kualitas hakim dalam rangka perlindungan konsumen.
 
"Perlindungan konsumen kami harap pemahaman ini terdimensasi dengan baik. Paling tidak dalam setahun ada temu wicara di 4 provinsi, setiap kalinya paling tidak ada 35 hakim yang ikut, kami ingin sampaikan bahwa forum ini baik dan terlihat kesamaan pandangan dari 3 institusi ini," katanya. (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads