Dari total tersebut, mayoritas dimiliki investor asing alias non residen yang terdiri dari private bank, fund/asset manager, dan perusahaan sekuritas. Tercatat, kepemilikan asing di SBN mencapai Rp 592,80 triliun, atau 39,06%.
Demikian dikutip detikFinance dari situs resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan, Selasa (23/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Institusi negara yang termasuk Bank Indonesia (BI) di dalamnya mencatat kepemilikan SBN sebesar 4,27% senilai Rp 64,77 triliun. Ini tidak termasuk SBN yang digunakan dalam operasi moneter dengan bank.
Sedangkan kepemilikan SBN oleh BI secara gross tercatat Rp 150,38 triliun dan SBN yang digunakan dalam operasi moneter dengan bank tercatat Rp 85,62 triliun.
Kepemilikan SBN selanjutnya dipegang oleh reksa dana sebesar 4,12% atau Rp 62,46 triliun, asuransi sebesar 11,72% atau Rp 177,84 triliun, dana pensiun 3,5% atau Rp 53,67 triliun, individu 2,54% atau Rp 38,55 triliun, dan lain-lain sebesar 5,37% atau Rp 81,51 triliun. Lain-lain yang dimaksud di antaranya perusahaan sekuritas, korporasi, dan yayasan. (drk/ang)











































