3 Hal Ini Bisa Bantu Perbankan Syariah Ekspansi di Dalam Negeri

3 Hal Ini Bisa Bantu Perbankan Syariah Ekspansi di Dalam Negeri

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 24 Feb 2016 17:04 WIB
3 Hal Ini Bisa Bantu Perbankan Syariah Ekspansi di Dalam Negeri
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pangsa pasar perbankan syariah masih sangat rendah. Pada akhir 2014, pangsa pasar tercatat mencapai 4,89%. Kemudian pada kuartal I-2015 melemah ke 4,67% dan kembali meningkat di kuartal IV-2015 dengan 4,87%.

"Saya perlu mengingatkan, di 2016 di mana diawali dengan share perbankan syariah yang terhempas," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya Siregar dalam acara sosialisasi empat fatwa baru DSN di kantor pusat Bank Syariah Mandiri (BSM), Jakarta, Rabu (24/2/2016)

Mulya mengungkapkan ada tiga hal yang akan mendorong perkembangan perbankan syariah di dalam negeri. Pertama adalah insentif yang diberikan kepada perbankan konvensional berupa kemudahan menambah kantor cabang, bila memperbanyak produk keuangan syariah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 21 Jan 2016 ada ketentuan mengenai bank umum konvensional agar lebih memperhatikan bank syariah. Itu sudah lama kita diskusikan bahkan sejak saya di Bank Indonesia (BI). Tapi tak kunjung terwujud. Baru di Januari dapat direalisasikan," paparnya.

Kedua adalah pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) oleh pemerintah. Sekarang bersama BI, OJK juga ikut dalam perumusan Peraturan Presiden (Perpres) dan ditargetkan selesai dalam tahun ini.

"Kita harapkan teman-teman di perbankan syariah dapat menjadi pimpinan komite tersebut, mengingat teman-teman yang lebih paham dan sudah menjadi denyut nadi industri keuangan syariah," terang Mulya.

Ketiga, yaitu pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Sekarang tengah dilakukan seleksi formatur BPKH sebagai penggerak lembaga ke depannya. Dana yang akan diawasi mencapai Rp 80 triliun, menurut Mulya akan besar dampaknya terhadap perbankan syariah bila dioptimalkan.

"Sekarang sudah mencapai Rp 80 triliun dana haji, jadi kami sangat harapkan jangan sampai terjadi dana BPKH ditempatkan bukan di bank syariah. Seperti sukuk, silahkan pemerintah keluarkan sukuk, tapi negara harus kembalikan ke bank syariah untuk menyimpan," pungkasnya. (mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads