Menurut Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya Siregar, dengan dikelola oleh lembaga khusus yang profesional dalam penempatan instrumen investasi, dana calon haji yang selama ini banyak didepositokan di bank tersebut, bisa memberikan manfaat lebih besar pada jemaah haji.
"Nanti dengan dikelola oleh BPKH, maka ada return-nya. Nanti tentu akan memberikan lebih (manfaat) bagi para calon haji. Sebab saat ini orang naik haji bisa makan waktu sampai 5 bahkan 20 tahun, otomatis dananya mengendap," jelas Mulya ditemui di kantor OJK, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, akomodasi hotel dan fasilitas terbaik. Beberapa bonus yang dikembalikan dalam bentuk kenyamanan para jemaah hajilah pokoknya. Kita harus lihat apa badan hukumnya yang dipakai oleh BPKH, itu yang sedang dibahas oleh kami di Kemenag. Apakah dia itu termasuk manajer investasi yang semestinya diawasi oleh OJK atau lainnya," tutupnya. (ang/ang)











































