Namun penetapan iuran Tapera ini masih digodok. Angka pastinya baru ditentukan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) soal Tapera.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Wahyu Widodo, mengatakan jika ditambah dengan iuran Tapera, plus iuran yang sudah ada yakni dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, total gaji yang terpotong sebesar 6,5%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan asumsi usulan iuran Tapera dalam pembahasan terakhir sebesar 3% diberlakukan, maka setiap penghasilan pekerja akan dipotong sebesar 6,5% yang meliputi iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2%, iuran pensiun 1%, iuran premi BPJS Kesehatan 1%, serta iuran Tapera sebesar 2,5%.
Sementara pemberi kerja harus menanggung beban sebesar 10,74%-12,24% yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) 3,7%, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24%-1,74%, jaminan kematian 0,3%, iuran pensiun 2%, premi BPJS Kesehatan 4%, dan ditambah Tapera sebesar 0,5%.
"Meski dipotong, tapi itu kan bentuk proteksi pada pekerja. Itu bentuk hadirnya negara pada sistem perlindungan pekerja," tutupnya. (ang/ang)











































