Diza Larentie secara simbolis menyerahkan dana pertanggungan asuransi kepada Stefanie Chandra, mewakili ahli waris almarhum Sherly Ong, sebagai penerima dana pertanggungan asuransi.
"Penyerahan dana pertanggungan asuransi kepada ahli waris ini sejalan dengan misi Bank Mega untuk mewujudkan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan yang prima," ujar Diza Larentie.
Almarhum Sherly Ong merupakan nasabah MegaFirst KC Tarakan yang meninggal dunia tahun lalu karena kecelakaan pesawat Airasia dan sebagai nasabah MegaFirst menapatkan asuransi kecelakaan diri secara gratis (personal accident insurance) dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 200.000.000.
Diza Larentie menambahkan, perlindungan asuransi kecelakaan dengan bebas premi diberikan kepada setiap nasabah MegaFirst dengan manfaat asuransi kecelakaan diri senilai Rp. 200.000.000. Manfaat asuransi ini diberikan oleh Mega Insurance yang merupakan bagian dari kelompok usaha CT Corpora.
"Kerjasama Bank Mega dan Mega Insurance dalam pemberian manfaat asuransi ini merupakan sinergi yang dibangun di dalam kelompok usaha CT Corpora. Pembayaran klaim ini merupakan bukti dan komitmen yang kami berikan kepada ahli waris," ujar Lukman Siregar, Direktur HR, Legal PT Mega Insurance, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2016).
MegaFirst adalah layanan bagi nasabah premium dengan cakupan layanan perbankan professional, perlindungan diri dan keluarga hingga pengembangan aset nasabah. Bahkan kebutuhan lifestyle turut menjadi bagian dari pelayanan MegaFirst. Dalam perlindungan asuransi kecelakaan ini, Bank Mega menjalin sinergi dengan Mega Insurance yang juga merupakan bagian dari kelompok usaha CT Corpora.
Diza Larentie juga menambahkan bahwa layanan MegaFirst memberikan banyak fasilitas serta memberikan kenyamanan kepada para nasabah dan merupakan salah satu strategi dalam meningkatkan dana pihak ketiga Bank Mega. Hingga akhir Desember 2015 total dana pihak ketiga Bank Mega mencapai sekitar Rp 49 Triliun. (hns/hns)
