Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, Komisi VI DPR menilai, pinjaman tersebut sebagai jalan masuk asing menguasai bank-bank BUMN, terutama apabila ketiga bank tersebut gagal bayar pada pinjaman bertenor 10 tahun tersebut.
Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, nilai pinjaman tersebut dinilai sangat kecil untuk bisa dikategorikan sebagai gagal bayar jika mengacu pada kinerja 3 bank BUMN saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi kemudian membandingkan aset Bank Mandiri pada tahun 2015 yakni sebesar Rp 807,55 triliun, BRI Rp 845,99 triliun, dan BNI Rp 478,71 triliun.
"Jadi rasio aset dan pinjaman CDB di Mandiri itu 58,58 kali, BRI hanya 61,4 kali, dan Bank BNI 34,7 kali. Dari sisi laba pun Mandiri Rp 20,1 triliun, BRI Rp 25,2 triliun, dan BNI Rp 8,63 triliun. Jadi kecil kemungkinan gagal bayar," jelasnya.
Selain itu, Budi melanjutkan, dalam perjanjian pinjaman antara Bank BUMN dan CDB, tidak ada klausul yang menyatakan CDB bisa mengambil saham pada 3 bank tersebut.
"Di samping itu dalam facility agreement tidak ada share swap," tutupnya. (drk/drk)