Β
Sekretaris Jenderal KKP Syarief Widjadja mengungkapkan, asuransi akan diberlakukan bagi seluruh nelayan. Untuk nelayan kecil maka premi asuransi ditanggung negara, sementara untuk nelayan yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di perusahaan, maka premi ditanggung pemberi kerja.
"Bayar premi asuransi buat ABK di perusahaan wajib ditanggung pengusaha, kalau nggak bayar ada sanksinya, kalau nelayan kecil ditanggung negara. Ini pertama kali dalam sejarah negara kasih perlindungan asuransi untuk nelayan," jelasnya ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Ukuran nelayan kecil yang digratiskan dari premi, kata Syarief, yakni nelayan dengan kapal di bawah 10 Gross Ton (GT). Selain itu, nelayan bukan merupakan pekerjaan sampingan dan terdata sebagai nelayan sesuai database yang sedang disusun KKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarief mengungkapkan, nantinya pengelolaan asuransi akan diserahkan pada BUMN asuransi.
"Nanti lihat penawaran terbaik dari BUMN-BUMN asuransi," katanya.
Syarief melanjutkan, pihaknya tahun ini menganggarkan Rp 250 miliar untuk pilot project asuransi nelayan kecil sebelum pemberlakuan asuransi nelayan secara nasional.
"Kita sudah anggarkan di 2016 buat asuransi nelayan di tempat-tempat yang nanti ditentukan. Sifatnya pilot project, karena jumlah nelayan kan nggak sejuta, 2016 kita coba asuransi sejuta nelayan dulu," tutupnya. (drk/drk)











































