Ada 209.488 Koperasi di RI, 62.239 Tidak Aktif

Ada 209.488 Koperasi di RI, 62.239 Tidak Aktif

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 04 Mar 2016 10:25 WIB
Ada 209.488 Koperasi di RI, 62.239 Tidak Aktif
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kementerian Koperasi dan dan UKM sejak tahun ini terus melakukan perbaikan dan pembinaan pada kelembagaan koperasi-koperasi yang ada. Salah satunya, dengan melakukan pendataan dan penindakan pada koperasi-koperasi yang sudah tak aktif lagi.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari mengungkapkan, dari total 209.488 usaha berbadan hukum koperasi yang ada di Indonesia, sebanyak 62.239 koperasi tercatat tak lagi aktif, baik disebabkan karena pengurus atau anggotanya, mapun karena kegiatan bisnisnya yang tak lagi berjalan.

"Sebanyak 209.488 unit koperasi, yang masih aktif sebanyak 147.249 koperasi, dan yang masih aktif serta memiliki RAT (Rapat Tahunan Anggota) jumlahnya sebanyak 80.008 koperasi. Sementara, koperasi tidak aktif ini jumlahnya sebanyak 62.239 unit koperasi," kata Choirul kepada detikFinance, di Jakarta, Jumat (4/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada koperasi yang tak lagi aktif ini, Kementerian Koperasi dan UKM dengan Dinas Koperasi Kabupaten baik provinsi maupun kabupaten, akan mengecek penyebab tidak aktifnya koperasi yang terdaftar.

"Sebelum dibekukan atau dicabut izinnya, lihat dulu apakah masalahnya di kegiatan bisnisnya atau karena pengurus atau anggotanya. Kalau kita hanya mengurus koperasi primer yang operasinya lintas provinsi, kalau tindakan pada koperasi yang operasinya lintas kabupaten yah di Dinas Koperasi masing-masing daerah," pungkas Choirul. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads