Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari mengungkapkan, dari total 209.488 usaha berbadan hukum koperasi yang ada di Indonesia, sebanyak 62.239 koperasi tercatat tak lagi aktif, baik disebabkan karena pengurus atau anggotanya, mapun karena kegiatan bisnisnya yang tak lagi berjalan.
"Sebanyak 209.488 unit koperasi, yang masih aktif sebanyak 147.249 koperasi, dan yang masih aktif serta memiliki RAT (Rapat Tahunan Anggota) jumlahnya sebanyak 80.008 koperasi. Sementara, koperasi tidak aktif ini jumlahnya sebanyak 62.239 unit koperasi," kata Choirul kepada detikFinance, di Jakarta, Jumat (4/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum dibekukan atau dicabut izinnya, lihat dulu apakah masalahnya di kegiatan bisnisnya atau karena pengurus atau anggotanya. Kalau kita hanya mengurus koperasi primer yang operasinya lintas provinsi, kalau tindakan pada koperasi yang operasinya lintas kabupaten yah di Dinas Koperasi masing-masing daerah," pungkas Choirul. (drk/drk)











































