Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari mengungkapkan, khusus untuk koperasi abal-abal, pihaknya mulai tahun 2016 akan aktif melakukan penertiban pada koperasi abal-abal.
"Kita mulai tertibkan koperasi-koperasi yang tidak aktif lagi. Nah, kemudian ada lagi koperasi yang namanya saja koperasi, tapi struktur dasarnya atau kegiatannya bukan koperasi, ini yang akan kita tertibkan, mengakunya saja koperasi," kata Choirul kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (4/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choirul menjelaskan, koperasi aktif merupakan koperasi yang berbadan hukum namun sudah tidak memiliki kegiatan sebagai koperasi, sementara koperasi abal-abal merupakan jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha atas nama koperasi namun tidak memiliki badan hukum koperasi.
"Kalau koperasi tidak aktif sebelum dilakukan tindakan seperti dibekukan, kita lihat dulu masalahnya, apa karena bisnisnya tak sehat, atau karena anggotanya atau pengurusnya, dilihat dulu. Nah kalau yang abal-abal kan sudah jelas, kita juga mau tertibkan yang abal-abal tidak jelas ini statusnya," tutupnya. (drk/drk)











































