Pemerintah Akan Tertibkan Koperasi Abal-abal

Pemerintah Akan Tertibkan Koperasi Abal-abal

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 04 Mar 2016 11:23 WIB
Pemerintah Akan Tertibkan Koperasi Abal-abal
Foto: Ilustrasi (Rachman Haryanto)
Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan pembenahan koperasi-koperasi di Indonesia, salah satunya dengan pendataan dan penertiban koperasi-koperasi yang tak lagi aktif dan tak terdaftar atau abal-abal.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari mengungkapkan, khusus untuk koperasi abal-abal, pihaknya mulai tahun 2016 akan aktif melakukan penertiban pada koperasi abal-abal.

"Kita mulai tertibkan koperasi-koperasi yang tidak aktif lagi. Nah, kemudian ada lagi koperasi yang namanya saja koperasi, tapi struktur dasarnya atau kegiatannya bukan koperasi, ini yang akan kita tertibkan, mengakunya saja koperasi," kata Choirul kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (4/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, saat ini total koperasi yang ada di seluruh Indonesia mencapai 209.488 unit koperasi, kemudian yang masih aktif 147.249 koperasi, dari koperasi yang aktif yang memiliki RAT (Rapat Tahunan Anggota) sebanyak 80.008 unit, kemudian sebanyak 62.239 dinyatakan tidak aktif.

Choirul menjelaskan, koperasi aktif merupakan koperasi yang berbadan hukum namun sudah tidak memiliki kegiatan sebagai koperasi, sementara koperasi abal-abal merupakan jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha atas nama koperasi namun tidak memiliki badan hukum koperasi.

"Kalau koperasi tidak aktif sebelum dilakukan tindakan seperti dibekukan, kita lihat dulu masalahnya, apa karena bisnisnya tak sehat, atau karena anggotanya atau pengurusnya, dilihat dulu. Nah kalau yang abal-abal kan sudah jelas, kita juga mau tertibkan yang abal-abal tidak jelas ini statusnya," tutupnya. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads