"Kan banyak tuh koperasi-koperasi namanya saja koperasi, tapi nggak resmi atau tanpa badan hukum. Bisa dipidana masuk dalam kriminal umum asal ada laporan dari masyarakat, seperti tarik iuran, penipuan bisnis, atau pakai nama koperasi struktur koperasinya tak ada," jelas Chairul Jamhari, Deputi Bidang Kelembagaan Kemenko UKM kepada detikFinance, di Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Chairul melanjutkan, selain koperasi tanpa badan hukum, pihaknya juga mulai menertibkan kelembagaan koperasi. Menurutnya, banyak badan usaha koperasi namun dalam kegiatannya tidak memiliki struktur usaha koperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, untuk penertiban koperasi yang usahanya di lintas kabupaten atau kecamatan, maka pembekuan usaha bisa dilakukan oleh Dinas Koperasi.
"Kita sudah minta ke daerah tolong didata dan tertibkan, kalau kementerian hanya tertibkan koperasi primer yang lintas usahanya antar provinsi. Kalau masyarakat mau laporkan juga bisa langsung ke Dinas Koperasi," pungkasnya. (drk/drk)