Salah satu yang dicantumkan dalam RUU tersebut, bahwa tidak ada lagi mekanisme bailout untuk menyelamatkan perbankan yang bermasalah. Mekanisme yang akan diberlakukan nantinya adalah bail-in.
"Tidak ada lagi mekanisme bailout, karena kita tidak ingin kasus 2008 terulang," ungkap anggota komisi XI Ecky Awal Muharam di sela-sela rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/3/2016)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi disuntik oleh LPS, bank kemudian direstrukturisasi, dan dibayar nantinya melalui premi dari bank tersebut," jelasnya.
Namun menjadi permasalahan ketika LPS sudah kehabisan dana. Maka opsi yang muncul adalah dengan penjualan surat utang yang dimiliki oleh LPS kepada BI.
"Kalau BI ini nantinya bisa membeli SBN LPS," kata Ecky.
Bila kemudian tidak mencukupi, maka baru masuk ke pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun menjadi perdebatan, sebab harus ada batasan dana yang disediakan untuk LPS.
"Kita DPR inginkan ya mereka ngutang saja. Cuma ke siapa? Ke pemerintah, lalu pertanyaannya seberapa jauh itu diberikan kepada LPS. Ini belum selesai," paparnya.
Dalam klausul RUU JPSK, pasal 49 disebutkan dana untuk menangani permasalahan bank pada saat normal bersumber dari kekayaan bank, kekayaan BI, dan kekayaan LPS.
Namun ketika krisis maka sumber dananya ditambah dari industri perbankan dan APBN. Penggunaan APBN dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat sebagaimana diatur dalam UU. (mkl/ang)










































