Bila dana LPS tidak mencukupi untuk penyelamatan, maka bisa mengajukan pinjaman kepada pemerintah.
"Pemerintah tidak akan berikan langsung kepada perbankan, tapi kepada LPS dalam bentuk pinjaman," ungkap Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/3/2016)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uangnya nanti dari BI yang telah membeli SBN yang diterbitkan pemerintah," imbuhnya.
Karena bersifat pinjaman, maka uang tersebut harus dikembalikan oleh LPS kepada pemerintah. Sehingga tidak ada uang negara yang hilang begitu saja.
"Kalau bailout, penerima manfaat tidak perlu mengembalikan uangnya. Karena tujuannya diselamatkan. Nah kita tak berikan ke bank langsung tapi ke LPS, dengan konsekuensi LPS harus mengembalikan uang tersebut," terang Bambang. (mkl/wdl)











































