LPS Boleh Pinjam Uang APBN untuk Selamatkan Bank Bangkrut

LPS Boleh Pinjam Uang APBN untuk Selamatkan Bank Bangkrut

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 07 Mar 2016 16:10 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah tidak akan lagi menggunakan skema bailout atau suntikan dana, untuk menyelamatkan perbankan yang bangkrut ketika negara dilanda krisis. Peran penyelamatan perbankan akan diserahkan sepenuhnya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Bila dana LPS tidak mencukupi untuk penyelamatan, maka bisa mengajukan pinjaman kepada pemerintah.

"Pemerintah tidak akan berikan langsung kepada perbankan, tapi kepada LPS dalam bentuk pinjaman," ungkap Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/3/2016)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mekanismenya, pemerintah akan menerbitkan surat berharga negara (SBN) di luar rencana yang tertera dalam APBN. Kemudian SBN dibeli oleh Bank Indonesia (BI). Uangnya akan dipinjamkan kepada LPS untuk menyelamatkan bank yang bermasalah tersebut.

"Uangnya nanti dari BI yang telah membeli SBN yang diterbitkan pemerintah," imbuhnya.

Karena bersifat pinjaman, maka uang tersebut harus dikembalikan oleh LPS kepada pemerintah. Sehingga tidak ada uang negara yang hilang begitu saja.

"Kalau bailout, penerima manfaat tidak perlu mengembalikan uangnya. Karena tujuannya diselamatkan. Nah kita tak berikan ke bank langsung tapi ke LPS, dengan konsekuensi LPS harus mengembalikan uang tersebut," terang Bambang. (mkl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads