OJK Luncurkan Layanan SIPP dan SIJINGGA, Apa Itu?

OJK Luncurkan Layanan SIPP dan SIJINGGA, Apa Itu?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 08 Mar 2016 10:30 WIB
Foto: Ardan - detikFinance
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Selasa (8/3/2016) meluncurkan dua aplikasi sistem informasi untuk Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Kedua aplikasi tersebut bernama Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP) dan Sistem Informasi Perijinan Lembaga Jasa Keuangan (SIJINGGA).

Grand Launching diselenggarakan di Ballroom Hotel Doubletree, Pegangsaan Timur, Jakarta Pusat. Grand Launching ini dibuka oleh Muliaman D. Hadad selaku Ketua Dewan Komisioner OJK dan Firdaus Djaelani selaku Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Peluncuran kedua aplikasi ini merupakan bagian dari pengembangan sistem informasi yang terintegrasi. Dengan adanya aplikasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan publik di sektor industri keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIJINGGA diharapkan dapat melayani perizinan secara online sehingga dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan terukur. Sedangkan melalui SIPP, OJK dapat memberikan informasi data statistik perusahaan pembiayaan yang akurat, lengkap, dan dapat diandalkan sehingga dapat dimanfaatkan secara penuh oleh seluruh perusahaan pembiayaan.

Terkait dengan pengembangan SIPP, OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan. Surat ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam penyusunan laporan bulanan perusahaan pembiayaan melalui SIPP.Β  SIPP akan mulai efektif digunakan pada bulan Juni 2016 mendatang.

Ke depannya, seluruh industri jasa keuangan akan didorong untuk memiliki sistem yang dapat mendukung sistem pelaporan secara online kepada OJK.

Pengembangan SIPP dan SIJINGGA diharapkan dapat menjawab tantangan OJK ke depan dalam meningkatkan pemberian layanan kepada LKNB yang lebih cepat dan transparan, serta dapat mendukung penyediaan data-data keuangan industri perusahaan pembiayaan lebih akurat dan lengkap. (feb/feb)

Hide Ads