Tak Ada Lagi Bailout Untuk Bank Kolaps, Ini Penjelasan OJK

Tak Ada Lagi Bailout Untuk Bank Kolaps, Ini Penjelasan OJK

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 08 Mar 2016 11:33 WIB
Tak Ada Lagi Bailout Untuk Bank Kolaps, Ini Penjelasan OJK
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Rancangan undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam RUU tersebut, tidak akan ada lagi suntikan dana negara atau istilahnya bailout, kepada bank yang kolaps saat krisis ekonomi terjadi. Kenapa?

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, mekanisme bailout digantikan oleh bail-in. Artinya, pencegahan berlangsung sebelum perbankan mengalami kebangkrutan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menyuntik bank terlebih dahulu, lewat dana premi penjaminan perbankan yang dikelola oleh LPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU (JPSK) ini sangat menekankan pentingnya proses bail-in di situ. Artinya lawan dari bailout, jadi lebih banyak menekan penyelesaian permasalahan bank dari pihak-pihak terkait dari dalam bukan di-bailout oleh orang luar atau pemerintah terutama," jelas Muliaman di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Muliaman mengatakan, dengan RUU JPSK yang baru, posisi OJK akan menjadi sentral. "Karena kemampuan OJK mengawasi dan melakukan bail-in sangat menentukan stabilisasi sistem keuangan," ujar Muliaman.

Konsep bail-in ini, ujar Muliaman, akan dimasukkan dalam aturan OJK setelah RUU disahkan. Dalam aturan ini akan dijelaskan konsep bail-in secara lengkap.

"Saya pikir konsep bail-in bukan hanya di Indonesia, bail-in jadi konsep global. Saya pikir nanti akan kita sesuaikan dengan struktur hukum atau apa namanya hukum yang ada di Indonesia sehingga kita dapat mengimplementasikan," papar Muliaman.

"Jadi pada dasarnya lebih kepada bagaimana kita memperkuat kemampuan mencegah," imbuhnya.

RUU JPSK ini akan difinalisasi oleh DPR pekan depan. Muliaman mengatakan, bila mekanisme penyelamatan dilakukan dari dalam lewat bail-in ini, maka kemauan mencegah krisis akan lebih besar. (wdl/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads