Dalam RUU tersebut, tidak akan ada lagi suntikan dana negara atau istilahnya bailout, kepada bank yang kolaps saat krisis ekonomi terjadi. Kenapa?
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, mekanisme bailout digantikan oleh bail-in. Artinya, pencegahan berlangsung sebelum perbankan mengalami kebangkrutan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menyuntik bank terlebih dahulu, lewat dana premi penjaminan perbankan yang dikelola oleh LPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muliaman mengatakan, dengan RUU JPSK yang baru, posisi OJK akan menjadi sentral. "Karena kemampuan OJK mengawasi dan melakukan bail-in sangat menentukan stabilisasi sistem keuangan," ujar Muliaman.
Konsep bail-in ini, ujar Muliaman, akan dimasukkan dalam aturan OJK setelah RUU disahkan. Dalam aturan ini akan dijelaskan konsep bail-in secara lengkap.
"Saya pikir konsep bail-in bukan hanya di Indonesia, bail-in jadi konsep global. Saya pikir nanti akan kita sesuaikan dengan struktur hukum atau apa namanya hukum yang ada di Indonesia sehingga kita dapat mengimplementasikan," papar Muliaman.
"Jadi pada dasarnya lebih kepada bagaimana kita memperkuat kemampuan mencegah," imbuhnya.
RUU JPSK ini akan difinalisasi oleh DPR pekan depan. Muliaman mengatakan, bila mekanisme penyelamatan dilakukan dari dalam lewat bail-in ini, maka kemauan mencegah krisis akan lebih besar. (wdl/hns)











































