Berantas Korupsi di Bank Hingga Pasar Modal, KPK Rekrut Penyidik dari OJK

Berantas Korupsi di Bank Hingga Pasar Modal, KPK Rekrut Penyidik dari OJK

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 10 Mar 2016 15:45 WIB
Berantas Korupsi di Bank Hingga Pasar Modal, KPK Rekrut Penyidik dari OJK
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Dalam memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mulai intensif menyasar praktik korupsi di lembaga-lembaga keuangan. Termasuk yang berkaitan dengan korupsi di sektor korporasi.

Hal tersebut yang mendasari KPK menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya mengurangi ruang gerak koruptor.

Ketua KPK Agus Raharjo mengungkapkan, dalam kerja sama dengan lembaga pengawas keuangan tersebut, selain pertukaran data keuangan, kerja sama juga akan diperlebar dengan rencana penambahan penyidik dari pegawai OJK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan kita kerja sama yakni kemungkinan mengambil penyidik dari sektor keuangan. Kan harus ada penyidik independen, selama ini kalau ambil penyidik dari polisi, kejaksaan, atau BPKP untuk penyidik konvensional," kata Agus dalam acara penandatangan kerjasama KPK dan OJK, di Gedung OJK, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Dia menuturkan, untuk melakukan penyelidikan dan pencegahan praktik korupsi yang melebar ke lingkup jasa keuangan hingga pasar modal, seperti kasus pencucian uang, perlu tenaga-tenaga penyidik yang andal dari OJK.

"Dari OJK pasti sudah ahli dalam bidang penyidikan. Karena ahli dalam jasa keuangan ini kan pasti sangat spesifik, teman-teman di OJK pasti yang kerja di sektor keuangan," jelas Agus.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut berujar, kerja sama dengan OJK sangat penting, mengingat banyak data rahasia tak semuanya bisa diperoleh dari institusi keuangan seperti perbankan, atau lembaga lain seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

"Kita bisa saja langsung minta informasi dari bank atau PPATK. Selain itu, ada revisi UU Nomor 7 Tahun 2006, jadi akan diperluas menyentuh korupsi di swasta. Karena bukan hanya penindakan dan pencegahan korupsi, tapi juga ikut di stabilitas keuangan," tutupnya. (drk/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads