Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan menuturkan, cadangan penjaminan LPS harusnya 2,5% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) atau sebesar Rp 100 triliun. Sementara sekarang baru mencapai 1%.
"UU menyatakan cadangan kita harus 2,5% dari DPK, dan untuk sementara itu masih 1%," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan harusnya 2,5%, kalau nggak ada krisis ya cukup," paparnya.
Maka dari itu, dalam RUU PPKSK ditekankan upaya bail in. Di mana mengoptimalkan upaya pencegahan terhadap perbakan yang tengah bermasalah bahkan sebelum krisis datang.
Di antaranya adalah ketika ada permasalahan kekurangan likuiditas, maka pemilk bank bertanggung jawab dengan menyuntikkan modalnya.
"Kita koordinasi dengan OJK, seberapa cepat OJK bisa menerapkan prinsip bail in," ujarnya. (mkl/drk)