Banyak Perubahan Pasal, RUU JPSK Kembali Dibahas dengan DPR

Banyak Perubahan Pasal, RUU JPSK Kembali Dibahas dengan DPR

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 11 Mar 2016 10:33 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Rapat kerja terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) atau yang sekarang bernama Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali digelar.

Pembahasan masih berlanjut karena ada penghapusan dan pengajuan pasal baru oleh pemerintah. Khususnya terkait dengan pinjaman oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada pemerintah untuk penyelamatan perbankan.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI diwakili Ahmadi Noor Supit dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, BI oleh Gubernur Agus Martowardojo, OJK oleh Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Hadad dan LPS oleh Kepala Eksekutif Fauzi Ichsan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan bahas secara satu persatu untuk yang sudah diusulkan oleh pemerintah," ungkap Ahmadi dalam pembukaan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Bambang menambahkan, tidak ada perubahan usulan dari yang disampaikan sebelumnya. Sehingga rapat bisa langsung dilanjutkan untuk pembahasan RUU.

"Perubahan penyesuaian pasal, seperti yang disampaikan. Itu posisi terakhir kami yang pada dasarnya seperti kemarin, cuma dalam format lebih rapi dan jelas," terang Bambang pada kesempatan yang sama.

Seperti diketahui, pasal yang dihapus di antaranya adalah pasal 39 yang mengatur soal pemberian jaminan dan pinjaman oleh pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat bank mengalami kesulitan likuiditas ketika kondisi krisis sistem keuangan.

Kemudian adalah terkait dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki LPS oleh Bank Indonesia (BI). Termasuk juga pembelian SBN yang diterbitkan pemerintah untuk kebutuhan pinjaman kepada LPS.

Ini artinya tidak ada lagi keterlibatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap penyelamatan perbankan. Baik langsung maupun tidak langsung.

Namun, pada pasal 35, ditambahkan kalimat, Presiden dapat menerima sebagian atau seluruh rekomendasi langkah penanganan yang disampaikan oleh koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 8 atau menetapkan langkah penanganan lain. (mkl/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads