Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, jika disahkan, maka tak ada lagi istilah penyelematan bank bangkrut atau bailout. Namun, hanya akan dipakai skema bail-in dengan menyuntikkan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat bank mengalami kesulitan likuiditas.
"Bailout hari ini akan dibahas lagi. Tapi pada dasarnya UU pencegahan dan penanganan krisis ini pada bail-in bukan bailout. Dari dalam penyelesaiannya," jelas Muliaman ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak mau lagi pakai bailout. Lebih baik bail-in. Semoga saja efektif, lebih secure," ujar Muliaman.
Seiring proses pembahasan RUU JPSK, sambungnya, OJK akan segera merancang regulasi bank-bank mana saja yang perlu disuntik modal oleh LPS nantinya.
"Jadi nanti tugas OJK dan instansi terkait merumuskan aturannya. Nanti OJK akan buat aturan bail-in itu apa saja. Paling baik penguatan dari kesehatan masing-masing bank sendiri, dan penguatan pengawasan. Inilah yang akan kita dorong," pungkas Muliaman. (drk/drk)











































