Dipastikan tidak ada lagi perubahan pasal-pasal yang tertera dalam RUU tersebut.
Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit menyatakan, selanjutnya RUU PPKSK akan dibawa pada rapat akhir di tingkat komisi, yaitu untuk mendengarkan pandangan masing-masing mini fraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, RUU PPKSK akan dibawa kepada rapat paripurna pada 18 Maret 2016 untuk disahkan menjadi UU.
"Nanti setelahnya tinggal dibawa ke paripurna," imbuhnya.
Ahmadi menyampaikan subtansi dari RUU tersebut bahwa penyelamatan perbankan ketika terjadi krisis diutamakan menggunakan mekanisme ball-in. Dipastikan tidak ada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"UU ini nggak mengizinkan untuk menggunakan APBN, tapi kalau persoalan krisis kemudian Presiden menggunakan UU lain atau kewenangan lain, seperti Perpu itu urusan Presiden," papar Ahmadi.
Rapat yang berlangsung pada pagi hari ini berlangsung cukup singkat, yakni selama dua jam dimulai dari pukul 09.30 WIB. Banyak juga perdebatan yang berlangsung, sehingga ada beberapa pasal yang diubah.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, dari pemerintah akan segera menyiapkan format RUU dalam lebih rapi untuk kemudian di bawah ke tahapan selanjutnya.
"Kami akan selesaikan format akhir, akan kami sampaikan pada waktu yang ditentukan insya Allah bisa melakukan rapat kerja," tutup Bambang. (mkl/ang)