Tahap Awal RUU PPKSK, OJK Siapkan Daftar Bank Sistemik

Tahap Awal RUU PPKSK, OJK Siapkan Daftar Bank Sistemik

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 11 Mar 2016 14:10 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membuat daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik atau Domestic Systematicly Important Bank (DSIB). Ini bertujuan untuk mengelompokkan bank yang bisa berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Haddad, menyatakan daftar tersebut merupakan amanat dari Rancangan Undang-undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). OJK harus menyelesaikan daftar dalam kurun waktu 3 bulan.

"Nanti ada kriteria standar yang sudah kita tetapkan, sehingga dari kriteria standar itu nanti ditetapkan," ungkap Muliaman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum, kriteria yang disusun oleh OJK di antaranya adalah bank dengan skala operasi besar, modal yang tinggi, anak usaha yang beroperasi di bidang lain. Daftar tersebut akan dievaluasi setiap 6 bulan.

"Karena besar aset size-nya tapi interkoneksi dengan lembaga keuangan lain dan juga uniqueness, ada penggantinya tidak. Jadi akan menjadi satu set kriteria. Jadi betul-betul ini sistemik apa tidak," paparnya.

Saat ini diperkirakan sudah ada sekitar 20 bank yang tergolong bank sistemik. Akan tetapi, Muliaman belum dapat merinci daftar bank tersebut.

"Nanti dari kriteria itu OJK akan menyampaikan. Sekitar 20-an bank," tegas Muliaman. (mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads