Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Haddad, menyatakan daftar tersebut merupakan amanat dari Rancangan Undang-undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). OJK harus menyelesaikan daftar dalam kurun waktu 3 bulan.
"Nanti ada kriteria standar yang sudah kita tetapkan, sehingga dari kriteria standar itu nanti ditetapkan," ungkap Muliaman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena besar aset size-nya tapi interkoneksi dengan lembaga keuangan lain dan juga uniqueness, ada penggantinya tidak. Jadi akan menjadi satu set kriteria. Jadi betul-betul ini sistemik apa tidak," paparnya.
Saat ini diperkirakan sudah ada sekitar 20 bank yang tergolong bank sistemik. Akan tetapi, Muliaman belum dapat merinci daftar bank tersebut.
"Nanti dari kriteria itu OJK akan menyampaikan. Sekitar 20-an bank," tegas Muliaman. (mkl/ang)