Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Meliadi Sembiring, mengungkapkan pihaknya tak memiliki data jumlah koperasi-koperasi yang dijadikan tempat pencucian uang. Sebagai pencegahan, pihaknya bakal menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kerja sama dengan PPATK khusus (mengawasi) koperasi simpan pinjam, dengan OJK juga pengawasan. Kerja sama dengan PPATK untuk penerapan prinsip pengenalan pengguna jasa. Ini mencegah money laundry oleh koperasi agar dipakai untuk melayani anggotanya saja," jelasnya ditemui di kantor Kemenkop UKM, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas ini beranggotakan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN), Kementerian Perdagangan, Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Melalui deputi ini, kita akan bersama sama mengatasi koperasi yang bermasalah jika ada," kata Meliadi.
Selain Satgas di pusat, menurutnya, pengawasan pencegahan money loundry juga akan dilakukan di daerah-daerah dengan pembentukan Satgas Pengawasan Koperasi di propinsi dan kabupaten.
"Sekarang ada 3.010 orang yang diharapkan dapat mewujudkan keterkaitan struktur pengawasan sampai level bawah," pungkasnya. (ang/ang)











































