Bila merunut ke belakang, RUU ini sebenarnya sudah diajukan ke DPR sejak 2008. Artinya butuh selama 8 tahun untuk mengikuti proses politik berlangsung antara pemerintah dengan DPR.
Terakhir pada 2014, dalam sidang paripurna DPR, dinyatakan bahwa RUU JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan) tidak bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dikarenakan pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 4 Tahun 2008 tentang JPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU ini sudah muncul sejak tahun 2008. Jadi artinya butuh waktu hampir 8 tahun akhirnya," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Meskipun demikian, Bambang mengaku masih harus menghadapi pertemuan akhir dengan DPR. Pertama adalah rapat kerja dengan Komisi XI untuk mendengarkan pandangan mini fraksi dan kedua adalah sidang paripurna untuk pengesahan RUU.
"Baru akhirnya Indonesia bisa punya UU yang terkait dengan pencegahan dan penanganan krisis," ujarnya.
Dalam pembahasan yang berlangsung, RUU tersebut sudah melibatkan berbagai pertimbangan. Baik dari sisi teknis hingga politis. Maka Bambang cukup optimistis sistem keuangan Indonesia semakin kuat ke depannya.
"Kita harapkan keberadaan UU ini bisa membuat sistem keuangan kita menjadi lebih kuat, menjadi lebih nyaman untuk para pelakunya," tegas Bambang. (mkl/ang)