Apa manfaat UU PPKSK bagi Indonesia ketika muncul krisis sistem keuangan?
Krisis sistem keuangan menjadi sesuatu yang sulit ditolak saat negara sudah menganut sistem ekonomi yang terbuka. Satu saja negara yang terkena krisis, maka negara manapun akan terkena dampaknya. Tinggal menghitung besar atau kecil dampak yang dihasilkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencegahan menjadi kata kunci dalam RUU PPKSK. Semua pihak, termasuk para anggota DPR sepakat bahwa lebih baik mencegah dibandingkan mengobati.
Maka dari itu diawali dengan peningkatan pengaturan dan pengawasan perbankan. Dikarenakan perbankan memiliki dampak yang sistemik terhadap perekonomian ketika mengalami masalah. Di samping juga dalam beberapa kasus krisis berbagai negara, kejatuhan perbankan cenderung mengawali hancurnya perekonomian suatu negara.
"Jadi bicara penguatan pada sektor keuangan itu sendiri. Lebih baik mencegah dari pada mengobati," tegas Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/3/2016)
Dalam konsep pencegahan, mekanisme bail-in menjadi yang diutamakan. Bail-in dalam arti sederhana adalah ketika ada permasalahan likuiditas maupun solvabilitas, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik bank. OJK akan mengawasi, sampai modal dari pemilik bank habis.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, menjelaskan dengan mekanisme bail-in, setidaknya perbankan yang bermasalah bisa dibenahi lebih awal dengan penanggung jawab lebih jelas. Tidak kemudian ada tindakan pembiaran sampai akhirnya krisis muncul dan memperburuk situasi.
"Paling tidak sistem bail-in nya kan sudah diperkuat, bank-bank akan terkena ketentuan bail-in," kata Halim pada kesempatan yang sama.
Seandainya memasuki risiko terburuk, bank tetap terpuruk, maka akan masuk dalam tahapan penanganan. LPS memiliki dua opsi, yaitu pertama dengan analisa bridge bank yang berarti aset bersih dan Dana Pihak Ketiga (DPK) dipindahkan ke bank baru, sedangkan bank lama dilikuidasi. Bank baru kemudian dijual ke investor.
Opsi kedua adalah dengan analisa purchase and asumption , yakni dengan menjual aset bersih ke bank lain tanpa ada pembentukan bank baru.
"Itu kondisi kalau misalnya bank gagal melaksanakan fungsinya, maka itu diberikan kepada LPS," ungkapnya.
Menurut Halim, kondisi iniΒ terjadi sebelum krisis datang. Bila kemudian, kedua hal tersebut tidak berhasil, maka koordinasi dengan tiga regulator lainnya langsung dilakukan untuk menyiapkan rekomendasi kepada Presiden.
Presiden menjadi pengambil keputusan akhir atas nasib bank tersebut. Bila mengambil dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menyelamatkan bank, maka harus ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
"Bailout bisa terjadi kalau sudah krisis, kalau normal tidak ada bailout," tegasnya.
Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan menambahkan dengan adanya aturan tersebut maka sistem keuangan dalam negeri akan lebih kuat. Indonesia bisa menyiapkan antisipasi yang lebih matang sebelum datangnya krisis.
"Kita memang tidak bisa terhindar dari krisis, tapi bisa mengantisipasi lebih awal dan dampaknya itu menjadi lebih kecil," terang Fauzi. (mkl/feb)











































