Hari ini dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov DKI Jakarta yaitu dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm).
Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dengan adanya perjanjian ini tenaga kontrak di Pemprov DKI dapat fasilitas JKK dan JKm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melihat pentingnya perlindungan dalam bekerja bagi PKP di wilayah Jakarta, saya harap kerja sama yang dijalin dengan Pemprov DKI Jakarta ini dapat menjadi contoh agar nantinya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya," kata Agus dalam acara penandatanganan di Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, mengaku senang bisa menyaksikan langsung penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov DKI Jakarta. Ahok berharap, Pemprov lain bisa mengekor langkah Pemprov DKI hari ini.
"Nanti pasti seluruh provinsi di Indonesia akan lihat mekanisme kerja sama ini ke Jakarta. Pemerintah memberi dukungan kepada BPJS dalam melindungi para pekerja. Ke depan, agar seluruh lapisan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah dapat mendukung terwujudnya perlindungan bagi seluruh pekerja di wilayah kerja masing-masing," kata Ahok. (ang/dnl)











































