Iuran tersebut akan dikembalikan kepada peserta berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm). Besaran iuran yang dipotong dari gaji itu tergolong kecil dibandingkan negara tetangga.
"Kita sampai sekarang untuk BPJS Ketenagakerjaan belum memikirkan kenaikan iuran tersebut. Tapi kalau kita lihat negara lain, seperti Singapura itu total iurannya sampai 23%," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, usai acara penandatanganan di Jakarta, Rabu (16/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, badan pengelola dana pekerja itu belum mewacanakan rencana kenaikan iuran. Ia masih berencana menambah jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menggandeng Pemerintah Daerah.
Hari ini BPJS Ketenagakerjaan sudah menggandeng Pemprov DKI Jakarta untuk mendaftarkan para pekerja kontrak di Balai Kota Jakarta.
"Yang MoU hari ini ada sekitar 250.000 pekerja kontrak harian. Kegiatan ini tadi saya izin ke Pak Gubernur (DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama), ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus. Ide yang sangat bagus dari Pak Gubernur," ujarnya.
"Dan ini akan kami jadikan role model yang akan kami terapkan dan implementasikan ke seluruh pemerintah daerah yang ada di Indonesia ini. Ini merupakan yang pertama kalinya," jelasnya. (ang/dnl)











































