Asuransi tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Tahun depan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, akan mengusahakan para pekerja kontrak, termasuk Pasukan Oranye, bisa dapat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Jadi kerja sama ini merupakan langkah awal. Kita baru kerja sama hari ini untuk memberikan perlindungan atau jaminan kepada pekerja kontrak perorangan. Akan ada langkah-langkah atau kerja sama berikutnya dengan Pemprov DKI," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, usai acara penandatanganan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah pelayanan BPJS Ketenagakerjaan akan dibedakan sesuai kelas atau jabatan pesertanya?
"Tidak ada. Semua sama. Jadi semuanya sama. Tidak ada perlakuan yang berbeda. Jadi kepesertaan BPJS itu adalah bersifat wajib, seluruh rakyat Indonesia," katanya.
"Jadi beberapa hari ini saya jalan di lingkungan DKI, sering melihat saudara-saudara kita yang bekerja pakai baju-baju oranye yang ada di gorong-gorong mengambil sampah kemudian yang ada di pinggir-pinggir jalan membersihkan jalan," ujarnya.
"Saya juga berpikir kalau mereka kecelakaan, siapa yang akan mengurus. Siapa yang akan membiayai. Nah sekarang mulai hari ini, kami akan hadir untuk mengurus mereka kalau terjadi kecelakaan. Kalau ada kematian pun kami akan hadir untuk mengurus dan memberi santunan kepada keluarganya," tutupnya. (ang/dnl)











































