Ahok Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pasukan Oranye

Ahok Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pasukan Oranye

Cindy Audilla - detikFinance
Rabu, 16 Mar 2016 17:20 WIB
Ahok Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pasukan Oranye
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait kepesertaan pekerja kontrak. Iuran BPJS para pekerja kontrak ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, mewajibkan semua pekerja kontrak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk Pasukan Oranye, ikut BPJS Ketenagakerjaan. Jangan takut gaji dipotong karena iuran bulanannya ditanggung Pemprov DKI.

"Dananya dari APBD, kita tanggung, Yang penting kalau orang kerja sama kita tuh terjamin. Kita nggak mau ada orang kerja nggak terjamin. Jadi tidak ada pemotongan dari gaji pokok. Kalau khusus DKI, DKI yang tanggung semua," kata Ahok, usai acara penandatanganan di Jakarta, Rabu (16/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Ahok belum tahu berapa total anggaran yang akan dipakai untuk membayar iuran bulanan pekerja kontrak tersebut. Namun Ahok memastikan anggarannya tidak akan mengganggu biaya lain.

"Itu kan bagian dari belanja jasa barang orang yang bersangkutan. Kita nggak masalah sih, pembangunan masih di atas 59%," katanya.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja kontrak ini akan dapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Tahun depan, Ahok akan mengusahakan para pekerja kontrak bisa dapat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Siapa pun kamu yang punya kontrak individual, wajib. Misalnya ini ada pegawai kontrak Anda yang kecelakaan atau meninggal, kamu ngumpulin duit kasih keluarganya berapa? Memang sampai belasan juta? Enggak kan. Paling Rp 5 juta. Paling cuman Rp 3 juta. Tapi kalau ini (BPJS Ketenagakerjaan) buat tabungan anaknya saja langsung Rp 12 juta. Terus kalau meninggal lagi tugas jam kerja, itu langsung 48 kali gaji pokok," tambahnya. (ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads