UU PPKSK yang merupakan usulan pemerintah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna.
"Dengan demikian kita sepakati RUU PPKSK menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku pimpinan sidang sambil mengetok palu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, sebagian besar dana masyarakat saat ini dikelola oleh perbankan, khususnya bank sistemik. Untuk itu perlu dijaga keberlangsungan fungsi dan layanan utama bank dari kemungkinan kegagalannya.
Bambang menyampaikan, beberapa langkah antisipasi tertulis dalam RUU PPKSK. Pertama, penguatan peran dan fungsi antar empat lembaga yang bergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yakni Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Diharapkan UU PPKSK menjadi landasan KSSK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia," ujar Bambang dalam pidatonya.
Kedua, mendorong pencegahan krisis melalui penguatan fungsi pengawasan perbankan, khususnya bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik. Ketiga, penanganan permasalahan bank dengan mengutamakan mekanisme bail-in, yaitu ketika bank terkena permasalahan likuiditas dan solvabilitas, maka dituntut menggunakan sumber daya bank itu sendiri yang berasal dari pemegang saham dan kreditur bank, hasil pengelolaan aset dan kewajiban bank serta kontribusi industri perbankan.
"Dengan mekanisme bail-in, diharapkan penanganan permasalahan bank tidak membebani keuangan negara," tegasnya
Keempat, Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan memegang kendali penuh dalam penanganan krisis sistem keuangan. Presiden bertindak selaku penentu akhir untuk memutuskan kondisi stabilitas, apakah dalam keadaan normal atau krisis.
"Nantinya metode penanganan diatur secara lengkap dan komprehensif," ungkap Bambang. (mkl/ang)