"LAPS dilakukan monitoring oleh OJK setiap bulan ada pelaporan," ujar Anto Prabowo, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, di Gran Ballroom Le Meridien Hotel, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Anto menambahkan, saat ini OJK sedang melakukan koordinasi dengan Kemeterian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Mahkamah Agung. Ia pun menjabarkan manfaat-manfaat dari lembaga yang disusun OJK bersama Kementerian Perdagangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, sudah ada 7 LAPS. Namun yang beroperasi baru ada 6, yaitu Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Arbitrase Ventura Indonesia (BAVI).
Anto menambahkan, walaupun LAPS ini dibentuk oleh industri, OJK tetap menjalankan kewajiban menjadi anggota LAPS.
"LJK wajib menjadi anggota LAPS. LJK wajib mematuhi putusan LAPS," terangnya.
LAPS memegang teguh 4 prinsip dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa. Berikut di antaranya:
1. Aksesibilitas
LPAS menyediakan kemudahan layanan khususnya untuk pelayanan retail dan strategi komunikasi untuk meningkatkan akses konsumen.
2. Independensi
LAPS mempunyai organ pengawas, tidak ada hak veto bagi anggota, sumber daya memadai dan tidak tergantung pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), harapan dari masyarakat LAPS ini dapat beroperasi secara adil.
3. Keadilan
LAPS berusaha agar kedua belah pihak sengketa memiliki informasi yang sama dan setiap putusan harus disertai dengan alasan tertulis.
4. Efektivitas dan Efisiensi
LAPS melaksanakan fungsinya dengan ketentuan yang lebih pasti, jangka waktu dan biaya yang murah. LPAS menjalankan fungsinya dengan memantau pelaksanaan putusan.
"Melalui acara seminar ini, kami OJK bersama-sama dengan menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengembangkan program perlindungan konsumen dalam bisnis proses yang sedang dijalaninya," ujar Anto.
Anto menambahkan, catatan OJK tahun 2015, tingkat partisipasi 2.787 PUJK yang wajib menyampaikan laporan penilaian secara mandiri mengenai pelaksanaan perlindungan konsumen. Tercatat 1.914 PUJK atau 69% telah menyampaikan laporannya.
Menurutnya, hal tersebut dinilai baik dan diharapkan PUJK dapat terus berpartisipasi seperti itu. (drk/drk)