Dalam diskusi ini hadir Kepala Divisi Pengelolaan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sabarudin, Ketua Umum DPP KEP KSPSI R. Abdulah, Anggota Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial Timbul Siregar, dan dimoderatori oleh Presidium KPBI sekaligus Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar.
Elkape selaku penyelenggara diskusi mewakili pekerja yang meminta agar pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan sesuai ketentuan awalnya, yaitu pada 5 tahun kepesertaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan tersebut ternyata memicu pekerja menuntut pencairan dana JHT sesuai prosedur awal. Hal ini disebabkan jika diambil tidak sesuai ketentuan waktu yang berlaku maka dana akan cepat habis dan pada masa pensiun tidak mendapatkan dana secara utuh.
Sikap serupa ternyata tidak hanya dituntut oleh pekerja, tetapi juga perusahaan selaku pihak yang mengeluarkan dana JHT kepada tiap pekerjanya.
"Ada perusahaan yang mengeluh harus mengeluarkan dana secara tiba-tiba kalau pekerja memintanya saat ini juga. Sementara dana JHT dari pusat itu tidak bisa cair secepat sehari-dua hari," ujar Sabarudin.
Pernyataan di atas diperjelas pula oleh Komite Serikat Pekerja Indonesia.
"Dana JHT yang bisa diambil tanpa kepesertaan 5 tahun pun tidak terlalu besar dapat mendukung pekerja ketika mencari kerja. Berbeda ketika adanya persyaratan 5 tahun minimal pekerja mempunyai dana yang cukup ketika ingin diambil," ujar R. Abdullah. (ang/ang)