Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Hendar menuturkan bahwa hal ini sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/21/PBI/2014. Ketentuan dibuat secara bertahap agar memberikan waktu yang cukup bagi korporasi untuk implementasi.
"Pada tahap pertama di tahun 2015, pelaku ULN wajib memenuhi rasio lindung nilai sebesar 20% dan rasio likuiditas minimal 50%.Β Sementara itu, peringkat utang minimum belum diterapkan," terangnya dalam seminar di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (28/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasio lindung nilai adalah selisih antara aset valas terhadap kewajiban pembayaran valas yang jatuh jatuh tempo pada periode tertentu. Aset mencakup kas, giro, tabungan, deposito, surat berharga yang bisa diperdagangkan dan tagihan.
Di samping itu, juga ada penerapan peringkat utang minimum menjadi BB- untuk setiap perusahaan non bank yang akan menerbitkan ULN baru.
"Iya harus sudah mulai penuhi ketentuan itu. Kan ini baru tahun pelaksanaan dari 2015 bagi yang ajukan ULN haruss rating minimal BB-," kata Hendar.
Pada 2017 mendatang ada kewajiban perusahaan tersebut wajib melakukan transaksi lindung nilai dengan perbankan Indonesia. Hendar menegaskan, pengenaan sanksi pun diterapkan secara bertahap.
"Ketentuan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi utang tetapi menekankan pentingnya peminjam berhati-hati atas currency risk yang dapat membahayakan kelangsungan," tukasnya.
(mkl/ang)











































