LPS Turunkan Bunga Penjaminan 0,25%

LPS Turunkan Bunga Penjaminan 0,25%

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Selasa, 29 Mar 2016 20:31 WIB
LPS Turunkan Bunga Penjaminan 0,25%
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan 25 basis poin menjadi 7,25% untuk bank umum dan 9,75% untuk bank perkreditan rakyat (BPR) yang berlaku efektif mulai 31 Maret-14 Mei 2016.

Selain menurunkan LPS Rate untuk bank umum menjadi 7,25% dan 9,75% untuk BPR, tingkat bunga penjaminan untuk bank umum valas ditetapkan sebesar 1%.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, penurunan ini dipandang sejalan dengan perkembangan indikator ekonomi makro dan likuiditas perbankan yang secara umum terus mengalami perbaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai tukar rupiah menguat, didorong oleh turunnya ketidakpastian di pasar keuangan global dan masuknya dana asing ke pasar keuangan domestik. Inflasi tetap terjaga dan diperkirakan akan berada pada rentang sasaran kebijakan moneter pada tahun ini.

"Pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter serta percepatan realisasi belanja pemerintah telah mendorong perbaikan likuiditas perbankan yang terlihat dari penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3/2016).

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (ang/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads