Bila Terjadi Krisis, Keuangan RI Bakal Terkuras Rp 6.600 T

Bila Terjadi Krisis, Keuangan RI Bakal Terkuras Rp 6.600 T

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 04 Apr 2016 15:35 WIB
Foto: Dana Aditiasari
Jakarta - Pada 17 Maret 2016 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-undang anti krisis yang diberi nama Undang-undang (UU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Anggota Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti mengatakan, keberadaan UU ini sangat penting untuk mencegah terjadinya krisis. Karena krisis keuangan bisa menguras keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

"UU PPKSK itu menekankan pada pencegahan krisis. Karena kalau terjadi krisis perbaikannya mahal sekali. Tahun 1998 ketika terjadi krisis, kita harus keluarkan 60% PDB kita habis untuk restrukturisasi perbankan. Saat ini, PDB kita Rp 11.000 triliun. Kalau terjadi krisis lagi, maka kita harus keluarkan uang sekitar Rp 6.600 triliun, besar sekali," kata dia dalam diskusi di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (4/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari kondisi tersebut, kata dia, tergambarkan betapa UU anti krisis keuangan sangat diperlukan. Sayangnya, penerapan UU ini masih belum bisa dilakukan dengan sempurna karena masih memerlukan penyesuaian aturan turunannya.

Aturan turunan yang dimaksud adalah aturan yang menuntun lembaga-lembaga yang terlibat dalam upaya pencegahan krisis melakukan tugasnya masing-masing. Karena, dalam upaya pencegahan, ada sejumlah lembaga yang terlibat yakni Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan LPS.

"Saat ini masih ada aturan turunan yang harus kita persiapkan secepatnya agar UU PPKSK ini bisa diterapkan," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno dalam diskusi yang sama.

Pertanyaan soal bagaimana teknis penerapan UU PPKSK ini juga datang dari kalangan perbankan. Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, UU ini mudah dibicarakan tapi sulit diterapkan.

"Dalam pencegahan krisis, yang tertuang dalam UU PPKSK langkah pertamanya adalah bank menyelamatkan dirinya sendiri dengan mekanisme Bail-in. Nah, definisi Bail-in ini dulu yang harus kita perjelas definisinya. Karena belum ada protokol yang bisa menjelaskan, bank harus seperti apa ketika ada indikasi krisis, kalau di bank misalnya kalau modalnya susut dan seterusnya," jelas dia.

Dalam diskusi berjudul "Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan bagi Kemajuan Ekonomi" tersebut diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi-rekomendasi yang dibutuhkan untuk mempermudah pembuatan aturan turunan PPKSK ini. (dna/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads