Ini Kriteria Bank yang Harus Diselamatkan Saat Terjadi Krisis

Ini Kriteria Bank yang Harus Diselamatkan Saat Terjadi Krisis

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 04 Apr 2016 16:58 WIB
Ini Kriteria Bank yang Harus Diselamatkan Saat Terjadi Krisis
Foto: Dana Aditiasari
Jakarta - Salah satu kunci pencegahan krisis keuangan yang diterapkan dalam Undang-undang (UU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) adalah penyelamatan bank-bank yang berpotensi memiliki pengaruh luas.

Anggota Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti mengatakan, bank yang dalam UU PPKSK disebut sebagai bank sistemik ini harus menjadi prioritas untuk diselamatkan bila terjadi krisis keuangan.

"Bank sistemik jelas, harus menjadi perhatian khusus untuk diselamatkan. Sebenarnya bukan banknya diselamatkan, tetapi nasabahnya," kata Destry dalam diskusi di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (4/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini, jelas dia, perlu dilakukan karena gangguan pada bank-bank yang masuk kategori sistemik dapat menimbulkan gangguan berantai pada sistem keuangan yang lebih luas sehingga dapat menyebabkan gangguan ekonomi yang lebih parah.

"Bank sistemik dapat menyebabkan gangguan pada sektor keuangan lainnya bila bank ini mengalami kegagalan," jelas dia.

Namun, tak semua bank bisa ditetapkan sebagai bank sistemik. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi agar sebuah bank bisa dikategorikan bank sistemik dan mendapat prioritas penyelamatan bila terjadi krisis.

"Pertama size-nya (ukuran bank yang dilihat dari permodalan, dana pihak ketiga dan lainnya), interkoneksi dengan lembaga keuangan lainnya dan kompleksivitas bank itu. Kalau bank punya anak usaha di sektor industri lain semakin banyak, maka dia semakin kompleks," ujar Deputi Komisioner Pengawasan Bank II Otoritas Jasa Keuangan, Boedi Armanto, dalam kesempatan yang sama.

Untuk itu, saat ini, OJK tengah menyiapkan aturan turunan untuk menetapkan bank-bank mana saja yang masuk dalam kategori sistemik dan non sistemik.

Hal ini perlu mendapat penegasan agar kesalahan di masa lalu tidak terulang yakni menyelamatkan bank yang tidak berpengaruh besar dalam sistem keuangan negara ketika terjadi krisis tahun 1999 silam sehingga menyebabkan kerugian negara.

"Memang saat ini masih menjadi perdebatan apakah Bank Century merupakan bank sistemik atau bukan. Tapi intinya apakah penyelamatan bank itu dapat berdampak positif terhadap perbaikan sistem keuangan nasional atau tidak. Di UU ini ditetapkan sejak awal apakah bank ini bank sistemik atau bukan. Sehingga prioritasnya nggak salah," pungkas dia. (dna/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads