Transaksi Kartu Kredit Diintip Ditjen Pajak, Nasabah Bisa Beralih ke Debit

Transaksi Kartu Kredit Diintip Ditjen Pajak, Nasabah Bisa Beralih ke Debit

Dina Rayanti - detikFinance
Kamis, 07 Apr 2016 14:59 WIB
Transaksi Kartu Kredit Diintip Ditjen Pajak, Nasabah Bisa Beralih ke Debit
Foto: GettyImages
Jakarta - Pemerintah mewajibkan perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Kebijakan ini efektif berjalan pada 31 Mei tahun ini.

Menurut Direktur Utama Bank Mega, Kostaman Thayib, hal ini menimbulkan kekhawatiran setelah sejumlah nasabahnya beberapa mengatakan akan mengalihkan transaksi dari kartu kredit ke kartu debit.

"Saya rasa bank-bank pasti akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan untuk usaha Menkeu (Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro) khususnya DJP untuk mempelajari spending behaviour atau jumlah spending dari nasabah kartu kredit. Dari pembicaraan saya dengan beberapa pengusaha memang yang dikatakan bisa terjadi bahwa ada kekhawatiran mereka transaksi mereka bisa diketahui oleh DJP memang beberapa mengatakan akan mengalihkan ke debit card," ungkap Direktur Utama Bank Mega, Kostaman Thayib, di Menara Bank Mega, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengatakan adanya wacana ini akan berdampak ke penurunan pengguna kartu kredit.

"Ada juga yang wacana untuk pakai kartu luar negeri jadi memang di industri ada kekhawatiran pengguna kartu kredit akan menurun dengan adanya ketentuan ini," lanjut Kostaman.

Mulai tahun ini, data transaksi kartu kredit tak lagi menjadi informasi 'rahasia' yang hanya boleh diketahui nasabah. Sebab, petugas pajak bisa menelusuri setiap transaksi kartu kredit.

Data transaksi itu diperoleh dari bank penerbit yang wajib melaporkannya setiap bulan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), dan dimulai pada bulan depan. (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads