Pemerintah Harus Beri Hak Hidup Asuransi Kecil
Rabu, 16 Mar 2005 12:02 WIB
Jakarta - Pemerintah diharapkan tetap memberikan hak hidup pada asuransi-asuransi kecil asalkan perusahaan itu sehat. Namun harus ada aturan yang jelas agar asuransi kecil itu bisa menambah modal secara bertahap."Perusahaan yang kecil tetap harus diberi hak hidup yang penting sehat. Tapi harus juga dijelaskan aturannya bahwa mereka harus menambah modal secara bertahap dan tidak ada perlakukan khusus dibandingkan asuransi lainnya, " kata Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Hotbonar Sinaga, di Jakarta, Rabu (15/3/2005).Hotbonar mencontohkan suatu perusahaan asuransi kecil yang tumbuh sehat di sebuah kota karena bisnisnya yang fokus. Menurut dia asuransi dengan model seperti ini perlu dilindungi karena berpotensi tumbuh dengan sehat.Diakuinya, saat ini ada ketidakseimbangan dalam industri asuransi dimana dari 40 perusahaan asuransi jiwa hanya 6 perusahaan yang menguasai 80 persen saham pasar asuransi jiwa. Begitu juga dengan asuransi kerugian atau asuransi umum dimana dari 90 perusahaan hanya 14 perusahaan yang mengusai 80 persen pangsa pasar asuransi umum.Sedangkan asuransi lainnya adalah asuransi sosial sebanyak 5 perusahaan dan re-asuransi sebanyak 4 perusahaan yang ada di Indonesia.Dia juga menjelaskan persoalan asuransi kecil saat adalah masalah modal disetor minimum dimana untuk perusahaan baru ditetapkan modal disetor minimum sebesar Rp 100 miliar. Sedangkan untuk RBC (risk base capital) minimal 120 persen.Namun ada sekitar 5-10 persen perusahaan asuransi saat ini tidak mampu mencukupi RBC sebesar 120 persen.Dia juga melihat perlunya dibuat semacam arsitektur asuransi di Indonesia seperti arsitektur perbankan Indonesia. Hal ini untuk mengkategorikan beberapa kelas asuransi termasuk menyiapkan asuransi lokal menjadi pemain global."Karena banyak perusahaan lokal seperti Jiwasraya dan Bumi Putera asetnya sudah triliunan dan mereka berpotensi menjadi pemain global," kata dia.
(mar/)











































