Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, saat ini memang tidak ada sanksi untuk keterlambatan pembayaran iuran premi. Namun demikian, pihaknya tengah menyusun aturan sanksi agar missmatch tidak semakin melebar.
"Ada sanksi administrasi bagi mereka yang tidak membayar iuran baik PPBU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan PPU (Pekerja Penerima Upah). PPBU walaupun peserta mandiri kami harus sangat hati-hati menyosialisasikan," kata Fahmi ditemui di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, sanksi dalam administrasi tersebut masih sebatas wacana, dan masih dibahas dengan pemangku kepentingan lainnya.
"Sanksi itu dimungkinkan, tapi tidak untuk sekarang," tutur Fahmi.
Sesuai dengan proyeksi dari RKAP (Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan) 2016, BPJS Kesehatan diperkirakan masih akan mengalami defisit tahun ini Rp 9,25 triliun. Namun, defisit ini akan berkurang setelah dipotong penerimaan tambahan Rp 2,19 triliun setelah ada kenaikan tarif kelas 1 dan kelas 2. (ang/ang)











































