BI Rate Diganti Reverse Repo Rate 7 Hari, Mulai 19 Agustus 2016

BI Rate Diganti Reverse Repo Rate 7 Hari, Mulai 19 Agustus 2016

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 15 Apr 2016 15:26 WIB
BI Rate Diganti Reverse Repo Rate 7 Hari, Mulai 19 Agustus 2016
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Bank Indonesia (BI) pada hari ini mengumumkan perubahan kebijakan moneter, berkaitan dengan suku bunga acuan. Mulai 19 Agustus 2016, instrumen suku bunga acuan tidak lagi menggunakan BI Rate.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengatakan, seven days reverse repo rate ini akan menjadi suku bunga acuan utama di pasar keuangan.

"Seven days reverse repo rate akan menjadi acuan utama di pasar keuangan. Kedua, BI akan memperkuat transmisi kebijakan moneter lewat suku bunga di pasar keuangan dan perbankan," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung BI, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Implementasi BI seven reverse repo rate berlaku 19 Agustus 2016. Pada saat implementasi, BI akan menjaga koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit," jelas Agus.

Koridor sempit ini adalah batas bawah dan atas dengan besaran 75 basis poin (bps) dari BI seven reverse repo rate yang ditetapkan.

Pada kesempatan itu Agus mengatakan, mempersiapkan kebijakan moneter baru ini, maka BI akan mempercepat sejumlah hal, yaitu pelaksanaan program pasar keuangan yang mencakup:
  • Memperkuat peran suku bunga JIBOR di pasar uang untuk tenor overnight sampai 12 bulan
  • Mempercepat transaksi repo dengan mendorong ke general master repurchase agreement
  • Meningkatkan transaksi pasar dengan mendorong perbankan untuk lebih membuka akses counterparty
"BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan OJK serta LPS dan pemangku kepentingan untuk memastikan kerangka yang ditempuh dapat berjalan dengan baik," kata Agus.

Penjelasan atas perubahan ini sekarang masih berlangsung. (wdl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads