OJK Cari Pegawai Baru, Berapa Gajinya?

OJK Cari Pegawai Baru, Berapa Gajinya?

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 19 Apr 2016 16:27 WIB
OJK Cari Pegawai Baru, Berapa Gajinya?
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka penerimaan pegawai tahun ini. Ada sekitar 400 pegawai baru yang siap direkrut OJK dalam Program Calon Staf (PCS).

Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, saat ini OJK sudah menerima sekitar 103.000 lamaran dari berbagai tingkat usia dan jenjang pendidikan. Jika sudah bekerja, berapa gaji yang didapat para pegawai baru ini?

"Itu (gaji) bukan konsumsi publik, tapi cukup kompetitif lah. Bocorannya sama seperti benchmark yang dipakai Bank Indonesia (BI). Namanya kita lembaga publik jadi harus punya patokan," kata Rahmat kepada detikFinance, Selasa (19/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bilang patokan, saya tidak bisa sebutkan. Itu masih rahasia," kata Rahmat.

Selain menerima calon staf, OJK juga akan mencari penyidik yang diambil dari Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini OJK baru punya 15 penyidik.

"Kami juga masih menghitung kebutuhan untuk menerima penyidik, baik dari Kepolisian atau PPNS. Sudah jalan sekarang. Sekarang sudah ada 15 penyidik dari Polisi dan PPNS sejak 2 tahun lalu," ujarnya.

"Kami akan tambah lagi sebanyak-banyaknya, tapi masih dihitung kebutuhannya. Berapanya masih saya hitung. Ini untuk pengawasan lembaga," katanya. (ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads