Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK/2016 tentang investasi surat berharga bagi lembaga jasa keuangan non-bank. Nantinya, industri ini juga akan diminta masuk ke obligasi infrastruktur.
"Bisa saja, karena banyak dana jangka panjang yang dimiliki oleh berbagai pihak. Tapi semua keputusan investasi diserahkan kepada masing-masing," kata Ketua OJK, Muliaman Hadad, ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara belum. Tapi SUN dalam waktu dua tahun," ujarnya.
Akhir tahun ini, industri asuransi dan dana pensiun wajib menyerap SUN setara 20% asetnya. Sementara di 2017, serapannya naik jadi 30%. (ang/dnl)











































