OJK akan Dorong Asuransi Serap Obligasi Infrastruktur

OJK akan Dorong Asuransi Serap Obligasi Infrastruktur

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 25 Apr 2016 14:58 WIB
OJK akan Dorong Asuransi Serap Obligasi Infrastruktur
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri asuransi menyerap obligasi infrastruktur yang dikeluarkan pemerintah. Saat ini, para pelaku industri asuransi dan dana pensiun sudah diwajibkan menyerap surat utang negara (SUN) sebanyak 20%.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK/2016 tentang investasi surat berharga bagi lembaga jasa keuangan non-bank. Nantinya, industri ini juga akan diminta masuk ke obligasi infrastruktur.

"Bisa saja, karena banyak dana jangka panjang yang dimiliki oleh berbagai pihak. Tapi semua keputusan investasi diserahkan kepada masing-masing," kata Ketua OJK, Muliaman Hadad, ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai saat ini, kata Muliaman, yang diwajibkan kepada industri asuransi dan dana pensiun adalah 20% asetnya harus masuk ke SUN.

"Sementara belum. Tapi SUN dalam waktu dua tahun," ujarnya.

Akhir tahun ini, industri asuransi dan dana pensiun wajib menyerap SUN setara 20% asetnya. Sementara di 2017, serapannya naik jadi 30%. (ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads