Menanti Bunga Perbankan Turun, Bagaimana dengan LPS Rate?

Menanti Bunga Perbankan Turun, Bagaimana dengan LPS Rate?

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 28 Apr 2016 14:52 WIB
Menanti Bunga Perbankan Turun, Bagaimana dengan LPS Rate?
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mengganti suku bunga acuan dari BI rate menjadi 7 days reverse repo rate. Instrumen suku bunga acuan ini berlaku pada 17 Agustus mendatang.

Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry Damayanti mengatakan, pihaknya akan melihat dampak bergantinya suku bunga acuan untuk mengubah kebijakan suku bunga penjaminan atau LPS rate.

"Sementara buat LPS sendiri prinsipnya kita nggak berubah, karena LPS rate sendiri adalah suku bunga industri, jadi kita rutin memonitor pergerakan bunga deposito 1 sampai 3 bulan secara industri," kata Destry ditemui di kantor BI, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau memang industri belum menunjukan suatu penurunan, memang LPS rate juga agak susah untuk turun. tapi belakangan dengan penurunan BI rate 75 basis poin (bps). Kita melihat bank sudah melakukan penurunan, tapi memang belum sedalam penurunan di BI rate itu sendiri," imbuhnya.

Destry mengungkapkan, secara formal, LPS akan mengubah LPS rate secara periodik sebanyak 3 kali dalam setahun.

"Satu lagi LPS sendiri review yang formal itu ada 3 kali dalam setahun. Jadi ada bulan Januari, Mei, dan September," jelasnya.

Menurutnya, LPS masih akan melihat apakah ada tren penurunan bunga perbankan. Pihaknya membuka kemungkinan akan menyesuaikan LPS rate untuk merespons penurunan suku bunga.

"Kemarin April juga kita sudah lakukan pertemuan karena memang benchmark-nya BI berubah, sehingga memang tidak menutup kemungkinan kita majukan lebih awal. Kemarin akhir Maret sudah kita turunkan LPS rate 25 bps, dan nanti bulan Mei kita akan ada review lagi, memang kalau kita lihat tren yang sekarang agak menurun, tetunya LPS akan merespon," tutup Destry. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads