Rilis Insentif Perbankan, OJK: Untuk Serap Dana Pengampunan Pajak

Rilis Insentif Perbankan, OJK: Untuk Serap Dana Pengampunan Pajak

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 02 Mei 2016 11:44 WIB
Rilis Insentif Perbankan, OJK: Untuk Serap Dana Pengampunan Pajak
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan insentif untuk perbankan yang akan dirilis dalam waktu dekat. Insentif disiapkan supaya perbankan bisa efisien sehingga net interest margin (NIM) dan bunga kredit turun.

Insentif tersebut juga disiapkan supaya perbankan bisa menyerap dana repatriasi pengampunan pajak alias tax amnesty. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengatakan dana repatriasi yang masuk diprediksi sangat besar.

"Dia (dana repatriasi) bisa masuk direct investment, proyek, tapi bisa lewat industri jasa keuangan. Itu sangat terbuka," kata Nelson, ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Sudirman CBD, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, setelah dana repatriasi masuk ke perbankan, maka modalnya akan bertambah sehingga biaya operasional bisa lebih murah. Dengan demikian, penyaluran kredit pun bisa lebih tinggi lagi.

"Insentif perbankan mendorong bank-bank lebih efisien, sehingga biaya perbankan semakin murah, penyaluran kredit kita bisa harapkan sesuai dengan target pemerintah," jelasnya.

OJK berharap penyaluran kredit perbankan tahun ini bisa mencapai 14-15%, lebih tinggi ketimbang tahun 2015 yang sebesar 11-12%.

"Karena sekarang dengan pertumbuhan kredit yang kita harapkan 14-15% tentunya butuh dukungan dana," ujarnya.

Lalu kapan insentif yang diumumkan pekan lalu ini diberlakukan?

"Mudah-mudahan sudah di meja saya sekarang, tinggal saya tanda tangan. Jadi sudah bisa keluar. Kalau pagi ini sudah selesai dari legal drafting-nya, itu hanya legal drafting saja, saya tinggal tandatangani sekarang, itu sudah berlaku mulai  hari ini," katanya. (ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads