Pensiunan PNS Bisa Ajukan KPR

Pensiunan PNS Bisa Ajukan KPR

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 02 Mei 2016 12:00 WIB
Pensiunan PNS Bisa Ajukan KPR
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - PT Taspen melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Kerjasama tersebut yakni perluasan layanan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bagi nasabah pensiunan PNS, serta PNS yang mendekati masa pensiun.

Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro mengungkapkan, kerja sama ini memungkinkan bagi PNS mendapatkan tenor lebih panjang dalam permohonan fasilitas KPR. Selama ini, maksimum pemberian KPR diberikan dengan batas usia PNS yakni 60 tahun.

"Dengan sinergi ini, BTN dapat memberikan KPR untuk usia sampai 65 tahun. Di Taspen saat ini ada 4,2 juta peserta aktif, kemudian pensiun 2,2 juta peserta. Totalnya jadi ada 6,8 juta orang peserta, ini potensi yang sangat bagus," kata Iqbal saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Kantor Pusat Taspen, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (2/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berujar, selama ini pensiunan PNS maupun PNS yang menjelang pensiun kesulitan mendapatkan kredit KPR. Lewat manfaat pensiun dari Taspen, peserta Taspen bisa mengajukan KPR yang pelunasannya berasal dari pendapatan rutin abdi negara yang telah pensiun tersebut.

"Dengan kerja sama ini PNS yang mendekati pensiun paling tidak bisa menghitung kebutuhan akan rumah yang dapat difasilitasi BTN walaupun PNS tersebut masuk masa pensiun," kata Iqbal. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads