Pensiunan PNS Bisa Ajukan Angsuran KPR Hingga Usia 70 Tahun

Pensiunan PNS Bisa Ajukan Angsuran KPR Hingga Usia 70 Tahun

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 02 Mei 2016 13:50 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang mendekati masa pensiun namun belum memiliki rumah tinggal, kini tak perlu khawatir. Saat ini, PNS bisa mengangsur Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari uang pensiun hingga usia 70 tahun.

Sebelumnya, maksimum KPR hanya bisa diberikan tenor dengan batas mengangsur hingga usia 60 tahun atau usia pensiun PNS.

"Jadi PNS nggak perlu wajib lunasin KPR-nya saat usia pensiun. Namun kreditnya bisa dilanjutkan hingga usia 70 tahun. Selain KPR, yang sudah pensiun juga bisa ajukan kredit lain seperti kredit multiguna," jelas Direktur Utama Bank BTN Maryono, ditemui di kantor pusat Taspen, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (2/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal besaran plafon kredit yang bisa diberikan kepada pensiunan dan calon pensiunan PNS, diberikan proporsional tergantung dari besaran manfaat pensiun dari kepesertaan di Taspen. Selain itu, tidak ada bunga khusus untuk KPR PNS pensiunan ini.

"Itu kan sifatnya pendapatan tetap. Rp 500.000 satu bulan yah bisa. Bunga khusus nggak ada. Sama dengan KPR nasabah lainnya. Kalau dia sudah punya rumah, dia mau pensiun mau ajukan KPR lagi silakan, asal memenuhi syarat," ujar Maryono.

Maryono melanjutkan, dalam kepesertaan Taspen sendiri, saat ini setidaknya ada 4,4 juta peserta aktif dan 2,4 juta peserta pensiun. Atau ada sekitar 6,8 juta orang peserta Taspen yang bisa ditarik jadi nasabah BTN, khususnya KPR. (drk/drk)

Hide Ads