Adapun aturan itu adalah, Peraturan Menteri Keuangan No. 77/PMK.05/2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum. Permberlakuannya adalah sejak 3 Mei 2016.
Dalam aturan ini ditetapkan bunga untuk simpanan uang negara di bawah suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), atau BI Rate.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, dengan aturan ini, maka tidak akan ada lagi persaingan bagi masing-masing perbankan memperebutkan uang negara. Apalagi sampai menawarkan bunga simpanan yang tinggi.
"Kami ingin supaya tidak ada kompetisi yang mengakibatkan tingkat bunga naik tanpa terkendali," tukasnya. (mkl/wdl)