Aturan Baru Menkeu: Bunga Uang Pemerintah di Bank Tak Boleh Lewati BI Rate

Aturan Baru Menkeu: Bunga Uang Pemerintah di Bank Tak Boleh Lewati BI Rate

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 17 Mei 2016 11:25 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan terkait suku bunga penempatan uang negara pada bank umum. Ini dilakukan agar bunga simpanan di bank bisa ditekan.

Adapun aturan itu adalah, Peraturan Menteri Keuangan No. 77/PMK.05/2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum. Permberlakuannya adalah sejak 3 Mei 2016.

Dalam aturan ini ditetapkan bunga untuk simpanan uang negara di bawah suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), atau BI Rate.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin dana pemerintah disimpan dengan batasan tingkat bunga simpanan antara yang tingkat bunga yang di simpan di BI dan sampai maksimumnya BI Rate," ungkap Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Menurut Bambang, dengan aturan ini, maka tidak akan ada lagi persaingan bagi masing-masing perbankan memperebutkan uang negara. Apalagi sampai menawarkan bunga simpanan yang tinggi.

"Kami ingin supaya tidak ada kompetisi yang mengakibatkan tingkat bunga naik tanpa terkendali," tukasnya. (mkl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads