Pelaporan Data Nasabah Kartu Kredit ke Ditjen Pajak Masih Manual

Pelaporan Data Nasabah Kartu Kredit ke Ditjen Pajak Masih Manual

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 18 Mei 2016 14:25 WIB
Pelaporan Data Nasabah Kartu Kredit ke Ditjen Pajak Masih Manual
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pada 31 Mei 2016 perbankan dan penerbit kartu kredit wajib melaporkan data nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Seiring dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Jelang pelaporan, Ditjen Pajak beberapa waktu lalu bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumpulkan perbankan serta asosiasi penerbit kartu kredit. Ini bertujuan untuk membahas mekanisme pelaporan.

Demikianlah diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama kepada detikFinance, Rabu (18/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (kebijakan) masih berjalan. Kita sudah mengundang perbankan dan asosiasi penerbit kartu kredit, bersama dengan BI dan OJK untuk membahas mekanismenya," jelasnya.

"Untuk tahap pertama penyampaian datanya masih dimungkinkan dikirim secara manual, selanjutnya akan dikembangkan mekanisme penyampaian data secara host to host langsung ke DJP," ungkap Mekar

Dalam pertemuan tersebut, kata Mekar banyak hal yang menjadi bahan diskusi. Terutama data yang akan dilaporkan, waktu serta berbagai kendala yang dimungkinkan terjadi.

"Beberapa hal teknis mengenai detil informasi yang disampaikan, format data csv or bentuk lain, mekanisme error in transfer data, bagaimana penyelesaiannya kalau terjadi error atau putus di jalan," terang Mekar.

Mekar mengakui ada sedikit di antaranya yang belum terselesaikan. Misalnya optimalisasi teknologi dalam penerimaan dan pengelolaan data.

"Iya secara umum bisa dijelaskan, nanti yang masih menjadi isu on progres diselesaikan. Contoh yang on progress mekanisme host to host. Termasuk detil data kemungkinan akan ada tambahan," tukasnya. (mkl/feb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads