Jelang pelaporan, Ditjen Pajak beberapa waktu lalu bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumpulkan perbankan serta asosiasi penerbit kartu kredit. Ini bertujuan untuk membahas mekanisme pelaporan.
Demikianlah diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama kepada detikFinance, Rabu (18/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tahap pertama penyampaian datanya masih dimungkinkan dikirim secara manual, selanjutnya akan dikembangkan mekanisme penyampaian data secara host to host langsung ke DJP," ungkap Mekar
Dalam pertemuan tersebut, kata Mekar banyak hal yang menjadi bahan diskusi. Terutama data yang akan dilaporkan, waktu serta berbagai kendala yang dimungkinkan terjadi.
"Beberapa hal teknis mengenai detil informasi yang disampaikan, format data csv or bentuk lain, mekanisme error in transfer data, bagaimana penyelesaiannya kalau terjadi error atau putus di jalan," terang Mekar.
Mekar mengakui ada sedikit di antaranya yang belum terselesaikan. Misalnya optimalisasi teknologi dalam penerimaan dan pengelolaan data.
"Iya secara umum bisa dijelaskan, nanti yang masih menjadi isu on progres diselesaikan. Contoh yang on progress mekanisme host to host. Termasuk detil data kemungkinan akan ada tambahan," tukasnya. (mkl/feb)











































