Pelonggaran LTV ini dimungkinkan untuk kepemilikan rumah kedua.
"Setuju banget karena properti adalah salah sektor usaha yang padat karya," kata Jahja kepada detikFinance, Selasa (24/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa menggairahkan bisnis turutan dari properti seperti kaca, ubin, semen, bata, kayu, dan toiletries," jelas dia.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, BI sedang mengkaji pelonggaran aturan makroprudensial terkait sektor properti.
"Bisa saja pelonggaran tersebut adalah mencakup pelonggaran pembiayaan rumah kedua, atau bisa saja terkait aturan uang muka (aturan LTV atau Loan To Value)," jelas Mirza kepada detikFinance, Selasa (24/5/2016). (drk/feb)











































